Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.03/2022 · PMK No. 131/PMK.03/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme Pemeriksa Pajak dalam pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, kategori, jenjang, dan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian Keuangan.
  2. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak yang meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Target Angka Kredit juga diatur sebagai dasar penyusunan dan penilaian SKP.
  3. Pengusulan, penilaian, penetapan, pejabat pengusul, dan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Proses pengusulan Angka Kredit dilakukan dua kali dalam setahun.
  4. Tim Penilai yang bertugas membantu pejabat dalam menjalankan tugas penilaian Angka Kredit.
  5. Pengangkatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali. Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  6. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pemeriksa Pajak.
  7. Organisasi profesi Pemeriksa Pajak yang dibentuk untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  8. Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
  9. Pengembangan kompetensi Pemeriksa Pajak melalui pelatihan.

1. Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa Pajak kategori keahlian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 disesuaikan menjadi Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34. 3. Dalam rangka pembayaran tunjangan jabatan Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Pajak Ahli Pertama dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Muda, dan Pemeriksa Pajak Ahli Madya dipersamakan dengan Pemeriksa Pajak Madya.

(-)