Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.03/2018 · PMK No. 133/PMK.03/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan meningkatkan pembinaan profesi serta karir dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai instansi pembina. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

1. DUPAK mulai periode Januari sampai dengan Juni 2018 diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. 2. Syarat Angka Kredit dari pengembangan profesi bagi Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya mulai berlaku untuk kenaikan jabatan periode 1 April 2019. 3. Pemeriksa Pajak yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dapat melanjutkan proses kenaikan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Dalam hal capaian SKP Pemeriksa Pajak pada akhir tahun kurang dari atau sama dengan 50%, kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.