Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2012 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri D Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi rumah potong hewan (RPH) di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyediakan fasilitas RPH yang memadai, menjamin penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mencakup persyaratan teknis, lokasi, sarana pendukung, tata letak, desain, dan konstruksi RPH. Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan RPH harus memiliki izin dari Walikota. Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging juga diperlukan dan dapat dicabut jika melanggar ketentuan. Usaha pemotongan hewan dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan pengelolaannya dan dua kategori berdasarkan fasilitas pelayuan karkas.

Hewan yang masuk ke daerah harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Pemotongan hewan dibedakan menurut jenis hewan (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, unggas) dan tujuan (usaha, adat/agama, darurat). Pemotongan harus memenuhi tata cara yang baik dan kaidah agama Islam. Pemeriksaan post mortem wajib dilakukan, dan petugas berwenang memusnahkan daging yang tidak layak. Limbah harus ditangani dengan benar.

Retribusi RPH dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan. Objek retribusi adalah pelayanan RPH yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak, dan dapat ditinjau setiap 3 tahun.

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang memiliki dan/atau mengelola RPH yang belum memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini wajib mengajukan permohonan izin kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).