di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2024 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian, dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pelayanan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta pembangunan sistem informasi pangan yang terintegrasi. Masyarakat juga berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan di bidang ini.