Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2024 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juli 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku25 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juli 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pelayanan di Bidang Pertanian (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2001 Nomor 42 seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian, dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pelayanan Bidang Pangan: Meliputi kedaulatan dan kemandirian pangan, ketahanan pangan, penanganan kerawanan pangan, dan keamanan pangan. Pemerintah Daerah Kota menetapkan jenis layanan pangan sebagai Pelayanan Pangan Pemerintah Daerah Kota, yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya Daerah.
  2. Pelayanan Bidang Pertanian: Meliputi sarana produksi pertanian, prasarana pertanian, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, perlindungan petani, dan rekomendasi perizinan usaha pertanian.
  3. Pelayanan Bidang Peternakan: Meliputi sarana peternakan, prasarana peternakan, dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Dinas memberikan pelayanan pemotongan hewan kepada masyarakat melalui Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Daerah Kota.
  4. Pelayanan Bidang Perikanan: Meliputi perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta sarana dan prasarana perikanan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama antara Pemerintah Daerah Kota dengan berbagai pihak dalam melaksanakan pelayanan di bidang pangan, pertanian, dan perikanan, serta pembangunan sistem informasi pangan yang terintegrasi. Masyarakat juga berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pelayanan di bidang ini.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; c. paksaan Pemerintah Daerah: dan/atau d. denda administratif.