Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur praktik kedokteran di Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Praktik kedokteran harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral tinggi, serta keahlian yang terus ditingkatkan melalui pendidikan berkelanjutan. Konsil Kedokteran Indonesia dibentuk sebagai badan otonom yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengesahkan, dan membina dokter dan dokter gigi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang registrasi, standar pendidikan profesi, dan pelaksanaan praktik kedokteran, serta pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk menegakkan disiplin dalam praktik kedokteran.