Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Juga dikenal sebagai: UU 29/2004 · UU No. 29 Tahun 2004 · UU Nomor 29 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2005Tanggal Penetapan:6 Oktober 2004
Kesehatan & FarmasiHukum PidanaProfesi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPraktik Kedokteran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2005
Tanggal Penetapan06 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 54 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan dokter dan dokter gigi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur praktik kedokteran di Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu pelayanan medis, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Praktik kedokteran harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral tinggi, serta keahlian yang terus ditingkatkan melalui pendidikan berkelanjutan. Konsil Kedokteran Indonesia dibentuk sebagai badan otonom yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengesahkan, dan membina dokter dan dokter gigi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang registrasi, standar pendidikan profesi, dan pelaksanaan praktik kedokteran, serta pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk menegakkan disiplin dalam praktik kedokteran.

1. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kedokteran, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. 2. Dokter dan dokter gigi yang telah memiliki surat penugasan dan/atau surat izin praktik, dinyatakan telah memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik berdasarkan Undang-undang ini. 3. Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin pada saat belum terbentuknya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Pertama dan Menteri pada Tingkat Banding.

1. Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah adalah dokter atau dokter gigi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00.