Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 19/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 197).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketentuan substansial meliputi: - **Persyaratan Pengangkatan:** Warga desa dengan pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi serta kompetensi. - **Mekanisme Pengangkatan:** Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa, penjaringan dan penyaringan bakal calon, konsultasi dengan Camat, penerbitan Keputusan Kepala Desa, dan pelantikan. - **Masa Tugas:** Berakhir pada usia 60 tahun. - **Kesejahteraan:** Penghasilan tetap, jaminan kesehatan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah dari APB Desa. - **Larangan:** Serangkaian larangan bagi Perangkat Desa untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan diskriminatif. - **Pemberhentian:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian dan pemberhentian sementara Perangkat Desa, serta mekanisme konsultasi dengan Camat. - **Kekosongan Jabatan:** Pengisian jabatan yang kosong dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 3. Pengangkatan kembali Perangkat Desa untuk melaksanakan tugas sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku surut bagi Perangkat Desa yang telah diberhentikan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.