di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan berpedoman pada Pasal 26 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa serta meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan. Sekretariat Desa dapat terdiri atas Kepala Urusan Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan, Kesejahteraan Masyarakat, dan Umum. Pelaksana Teknis Lapangan dapat terdiri atas Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Jogoboyo), Kepala Bidang Pertanian (Ulu-ulu), dan Kepala Bidang Agama (Modin). Unsur Kewilayahan adalah Kepala Dusun.
Pengangkatan Perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa melalui tahapan pendaftaran, seleksi, dan pengangkatan. Persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa antara lain bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa setempat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal berijazah SLTP atau sederajat, dan bukan PNS/TNI/Polri. Masa jabatan Perangkat Desa adalah hingga usia 60 tahun.
Perangkat Desa memiliki kewajiban untuk memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih, menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja pemerintahan desa, menaati peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan tugas sesuai bidangnya, mendamaikan perselisihan masyarakat, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat, memberdayakan masyarakat dan kelembagaan desa, serta mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Perangkat Desa dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan, melakukan hal yang dapat menurunkan kehormatan Pemerintah Desa, menyalahgunakan wewenang, menghalang-halangi tugas kedinasan, membocorkan rahasia negara/desa, menyalahgunakan barang/uang milik negara/desa, melakukan kegiatan yang merugikan negara/daerah/desa/masyarakat, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, melakukan pungutan tidak sah, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat.