Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak Dan Hasil Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2002Tanggal Penetapan:1 Agustus 2002
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak Dan Hasil Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku05 Agustus 2002
Tanggal Penetapan01 Agustus 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan Ternak, Hasil Ternak dan Hasil Ikutannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak, dan Hasil Ternak di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen terhadap mutu hasil ternak dan menghindarkan dari penyakit yang ditularkan melalui hewan/ternak, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Objek retribusi meliputi kegiatan pemakaian Rumah Potong Hewan dan perlengkapannya, jasa pemeriksaan hewan dan daging (ante mortum, post mortum, dan pemeriksaan ulang), pemeriksaan ternak, dan pemeriksaan hasil ternak. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan sarana Rumah Potong Hewan dan jasa pemeriksaan ternak dan hasil ternak di wilayah daerah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis ternak, dan hasil ternak, dengan besaran tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan dan tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi secara sekaligus.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.