Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Bandung. Tujuan dari retribusi RPH adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan, dan syariat agama Islam. Objek retribusi meliputi pelayanan proses pemotongan hewan di RPH, seperti pemakaian kandang penampungan sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem), pemeriksaan daging dan pemakaian tempat pemotongan, serta pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah dan RPH milik badan lainnya. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. Kegiatan pemotongan hewan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari raya keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. Rumah potong hewan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan pemeriksaan karkas dan/atau jeroan (post mortem). Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditentukan rasio dari nilai tambah yang terjadi sebagai akibat perubahan bentuk dari hewan hidup menjadi produk hewan. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap wajib retribusi yang lalai membayar retribusi terutang.