Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 20/2011 · Perda Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemeriksaan Ternak, dan Hasil Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2002 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Bandung. Tujuan dari retribusi RPH adalah untuk menjamin pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kaidah kesejahteraan hewan, dan syariat agama Islam. Objek retribusi meliputi pelayanan proses pemotongan hewan di RPH, seperti pemakaian kandang penampungan sementara, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem), pemeriksaan daging dan pemakaian tempat pemotongan, serta pemakaian tempat pemotongan dan penanganan karkas/daging. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah dan RPH milik badan lainnya. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati. Kegiatan pemotongan hewan harus dilakukan di RPH, kecuali untuk keperluan hari raya keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. Rumah potong hewan wajib melakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante mortem) dan pemeriksaan karkas dan/atau jeroan (post mortem). Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan ditentukan rasio dari nilai tambah yang terjadi sebagai akibat perubahan bentuk dari hewan hidup menjadi produk hewan. Sanksi administratif dapat dikenakan terhadap wajib retribusi yang lalai membayar retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.