Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 15/2012 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 November 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaStandar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) 2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan bahwa proses pengadaan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi (K/L/D/I) berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan. Standar ini mencakup berbagai metode pengadaan, termasuk pelelangan umum, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, maupun jasa lainnya. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja ULP dalam menyesuaikan dokumen pengadaan sesuai kebutuhan, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya.

1. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sedang berjalan berdasarkan dokumen pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan sampai berakhirnya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.

(-)