Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2011 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2011Tanggal Penetapan:25 April 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kesatu atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku25 April 2011
Tanggal Penetapan25 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standard Bidding Document)

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Pasal 134 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan mengatur lebih lanjut Standar Dokumen Pengadaan. Perubahan ini diperlukan karena Peraturan sebelumnya belum mencakup Standar Dokumen untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2010, termasuk penambahan jenis pengadaan seperti pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya melalui berbagai metode seperti pelelangan umum, penunjukan langsung, dan pengadaan langsung. Dokumen pengadaan harus memuat volume pekerjaan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan spesifikasi jika tidak menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).

(-)

(-)