Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 27/2019 · Permen PANRB No. 27 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2019Tanggal Penetapan:13 Desember 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaUraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Desember 2019
Tanggal Penetapan13 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian fungsi organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan tugas koordinator Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup uraian fungsi dari berbagai biro di lingkungan Sekretariat Kementerian, seperti Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama; Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik; serta Biro Sumber Daya Manusia dan Umum. Selain itu, diatur pula uraian fungsi dari Sekretariat Deputi dan Asisten Deputi di lingkungan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan Deputi Bidang Pelayanan Publik. Terakhir, diatur pula mengenai uraian fungsi Inspektorat serta uraian tugas dan penetapan koordinator dan sub-koordinator Jabatan Fungsional.

(-)

(-)