Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2023 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2019 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian PANRB. Pencabutan ini dilakukan karena telah diselesaikannya proses penyederhanaan birokrasi dan adanya penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB yang mengakibatkan hilangnya fungsi koordinator dan subkoordinator. Selain itu, uraian tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama telah disusun sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta adanya pemberlakuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 60 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022.

(-)

(-)