Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 98 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Lisabon, Portugal

Juga dikenal sebagai: Keppres 98/2000 · Keppres No. 98 Tahun 2000 · Keppres Nomor 98 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Lisabon, Portugal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juli 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia di Lisabon, Portugal

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memulihkan hubungan diplomatik dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerja sama antara Indonesia dan Portugal. Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal sebagai perwakilan diplomatik. Wilayah kerja kedutaan ini meliputi seluruh wilayah negara Portugal. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja kedutaan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)