di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Lisabon, Portugal
Juga dikenal sebagai: Keppres 98/2000 · Keppres No. 98 Tahun 2000 · Keppres Nomor 98 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memulihkan hubungan diplomatik dan meningkatkan hubungan bilateral serta kerja sama antara Indonesia dan Portugal. Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal dianggap perlu untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal sebagai perwakilan diplomatik. Wilayah kerja kedutaan ini meliputi seluruh wilayah negara Portugal. Formasi kepegawaian dan pembiayaan kedutaan diatur oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja kedutaan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.