Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia Di Lisbon, Portugal

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1999 · Keppres No. 22 Tahun 1999 · Keppres Nomor 22 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 1999Tanggal Penetapan:17 Maret 1999
Wilayah Kedaulatan NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia Di Lisbon, Portugal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 1999
Tanggal Penetapan17 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Portugal dengan mendirikan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon. Kantor ini akan menjalankan fungsi hubungan diplomatik dan konsuler. Wilayah kerja kantor ini mencakup seluruh wilayah Portugal. Pengangkatan dan formasi kepegawaian ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri, dan pembiayaan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan struktur organisasi kantor ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)