Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.010/2016 · PMK No. 103/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:27 Juni 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan27 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015. Perubahan ini mencakup kriteria Wajib Pajak yang dapat menerima fasilitas, termasuk Wajib Pajak baru dan Industri Pionir dengan rencana penanaman modal minimal satu triliun rupiah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perbandingan utang dan modal, serta kewajiban menempatkan dana di perbankan Indonesia. Industri Pionir yang diakui meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik, permesinan, pengolahan berbasis hasil pertanian, telekomunikasi, transportasi kelautan, dan infrastruktur ekonomi. Fasilitas pengurangan pajak diberikan hingga 50% untuk investasi di bawah satu triliun rupiah. Penetapan Wajib Pajak yang berhak atas fasilitas ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

1. Terhadap usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sampai sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 yang belum diterbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan, pemrosesannya dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah. 2. Pemrosesan dan penerbitan keputusan pemberian fasilitas didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari komite verifikasi.

(-)