di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.010/2015 · PMK No. 159/PMK.010/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di industri pionir. Pengurangan pajak ini dapat mencapai 100% dari pajak terutang dan berlaku untuk jangka waktu 5 hingga 15 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun. Kriteria untuk mendapatkan fasilitas ini termasuk status sebagai Wajib Pajak baru, investasi minimal satu triliun rupiah, dan penempatan dana di perbankan Indonesia. Industri pionir yang dimaksud meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, dan lainnya. Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.