Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/2024 · Peraturan OJK No. 16 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Pengawasan & Audit KelembagaanPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pengawasan terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan ini meliputi kelembagaan dan kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana, penilaian Tingkat Kesehatan, penetapan status pengawasan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen, pelaporan, aspek kepatuhan, dan aspek lain yang menjadi tugas OJK. Pengawasan dilakukan secara tidak langsung melalui analisis laporan dan informasi, serta secara langsung melalui pemeriksaan. Perusahaan wajib memiliki susunan organisasi yang jelas, menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) jika ada, dan memenuhi persyaratan kepengurusan. Kegiatan usaha meliputi pemberian fasilitas Pembiayaan Infrastruktur, kegiatan lain terkait Pembiayaan Infrastruktur setelah mendapat persetujuan OJK, penitipan dan pengelolaan dana perwalian, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan pemerintah. Perusahaan dilarang menghimpun dana langsung dari masyarakat dan memberikan jaminan atas kewajiban pihak lain, kecuali anak perusahaan di bidang Pembiayaan Infrastruktur. Sumber pendanaan dapat berasal dari penyertaan modal negara, penerbitan surat berharga, pinjaman, sekuritisasi, pinjaman subordinasi, hibah, dan sumber lain sesuai peraturan. Perusahaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio, memiliki kebijakan Pembiayaan tertulis, dan menyusun rencana bisnis secara realistis. Penilaian Tingkat Kesehatan dilakukan dengan pendekatan risiko, mencakup Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan. OJK menetapkan status pengawasan (normal, intensif, khusus) berdasarkan penilaian kondisi Perusahaan.

1. Tindakan pengawasan langsung dan tidak langsung yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Perusahaan dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Izin pembentukan UUS yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. 3. Setiap persetujuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan tetap berlaku. 4. Izin usaha Perusahaan sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur dinyatakan tidak berlaku. 5. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada Perusahaan yang telah menjabat tetap dapat menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS Perusahaan. 6. Perjanjian Pembiayaan yang telah disetujui atau disepakati sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pembiayaan tersebut. 7. Kewajiban pemenuhan BMPP kepada seluruh pihak terkait mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, selama jangka waktu tersebut tetap mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020. 8. Kewajiban persetujuan Dewan Komisaris terhadap kebijakan Pembiayaan, pengelolaan pendanaan, penyertaan langsung, dan penempatan dana mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 9. Ketentuan mengenai kewajiban memiliki komite penempatan dana mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 10. Ketentuan mengenai kewajiban mengelola dan memelihara posisi devisa neto, kewajiban pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan kriteria rasio ekuitas terhadap modal disetor mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 11. Sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha. 3. Pembatasan kegiatan usaha tertentu. 4. Pembatalan persetujuan. 5. Denda administratif (maksimal Rp100.000.000,00). Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan tertentu dikenai denda administratif tambahan sebesar Rp500.000,00 per hari keterlambatan (maksimal Rp25.000.000,00). Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: 1. Menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan. 2. Melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama. 3. Melakukan pencatatan rekam jejak dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 4. Memberikan rekomendasi tertentu kepada pemegang saham.