Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 46/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 46/POJK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerusahaan Pembiayaan Infrastruktur
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan27 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam perekonomian nasional dan memastikan pengaturan yang lebih prudensial. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, modal disetor, dan kepemilikan asing. Selain itu, peraturan ini mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur, termasuk pemberian pinjaman langsung, refinancing, dan pembiayaan subordinasi. Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan membentuk Unit Usaha Syariah (UUS). Peraturan ini juga menetapkan persyaratan perizinan usaha, tata kelola perusahaan yang baik, dan penilaian tingkat kesehatan perusahaan. Perusahaan pembiayaan infrastruktur dilarang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat.

  • Izin usaha bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
  • Surat persetujuan pembentukan UUS yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan sebagai izin pembentukan UUS.
  • Setiap persetujuan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang telah disampaikan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
  • PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah berkedudukan sebagai PSP atau telah menjabat sebagai Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tetap dapat menjadi PSP anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS.
  • Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum yang bersangkutan dilakukan perpanjangan jabatan atau peralihan jabatan pada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
  • Kegiatan penyaluran Pembiayaan yang telah dilakukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian Pembiayaan tersebut dan tidak dijadikan dasar perhitungan BMPP.

  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00.
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.