Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 19/1986 · PP No. 19 Tahun 1986 · PP Nomor 19 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 1986Tanggal Penetapan:14 April 1986
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 1986
Tanggal Penetapan14 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976, sejalan dengan perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 1985 terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan partai politik dan golongan karya sesuai dengan asas Pancasila dan tujuan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Partai Politik dan Golongan Karya harus berasaskan Pancasila dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa. Partai Politik dan Golongan Karya juga berperan dalam pembangunan nasional dan pelaksanaan Pemilihan Umum. Keanggotaan bersifat terbuka bagi Warga Negara Indonesia, dan pengurusan diatur sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan bantuan Menteri Dalam Negeri.

1. Partai Politik dan Golongan Karya wajib melaporkan pelaksanaan ketentuan Pasal 15 Undang-undang selambat-lambatnya tanggal 19 Pebruari 1986 kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 7 huruf a, dan Pasal 12 Undang-undang dapat dikenai sanksi berupa peringatan/teguran oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. 2. Jika peringatan/teguran tidak diindahkan, dapat dilakukan pembekuan Pengurus Tingkat Pusat oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.