Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya

Juga dikenal sebagai: PP 9/1976 · PP No. 9 Tahun 1976 · PP Nomor 9 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 1976Tanggal Penetapan:9 Maret 1976
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Maret 1976
Tanggal Penetapan09 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, yang bertujuan untuk mengatur kehidupan dan kegiatan partai politik dan golongan karya sesuai dengan garis besar haluan negara. Tujuan utama adalah memastikan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dan golongan karya dengan ketentuan undang-undang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dan golongan karya, keanggotaan dan kepengurusan, serta pengawasan terhadap kegiatan partai politik dan golongan karya. Partai politik dan golongan karya diwajibkan untuk melaporkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta data pengurus kepada Presiden. Pengawasan dilakukan oleh Presiden dengan bantuan Menteri Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung berperan dalam pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran. Pembekuan pengurus dapat dilakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, 7a, dan 12 Undang-undang dapat mengakibatkan pembekuan pengurus partai politik atau golongan karya oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.