Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2019 · PERPRES No. 14 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2019Tanggal Penetapan:13 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2019
Tanggal Penetapan13 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab menetapkan dan mengubah kelas jabatan dengan persetujuan menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)