di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: PERPRES 110/2014 · PERPRES No. 110 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang diperbantukan ke instansi lain. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2014, dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, dan tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan tunjangan profesi yang diterima.