Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 157 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 157/2014 · PERPRES No. 157 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 157 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menyempurnakan organisasi LKPP. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan Inspektorat sebagai unsur pengawas internal. LKPP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. LKPP memiliki fungsi penyusunan strategi, kebijakan, dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta pembinaan sumber daya manusia. Selain itu, LKPP juga bertugas dalam pemantauan, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi pengadaan secara elektronik. Deputi di LKPP memiliki tugas khusus dalam monitoring, evaluasi, dan pengembangan sistem informasi, serta hukum dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga mengatur koordinasi LKPP dengan kementerian terkait dalam penyusunan kebijakan dan strategi pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

(-)