Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 93 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 93/2022 · PERPRES No. 93 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 93 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:17 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2022
Tanggal Penetapan17 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar dapat berfungsi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. Perubahan mencakup penyusunan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan, pembinaan sumber daya manusia, transformasi digital, serta pengawasan pelaksanaan tugas LKPP. Struktur organisasi LKPP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik, termasuk Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital. Unit Pelaksana Teknis dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan Kepala LKPP diberikan hak keuangan setingkat menteri.

(-)

(-)