Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 9/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSungailiat

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menyatakan status peraturan sebagai materi historis yang pernah berlaku di Kabupaten Bangka.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan: teks Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 itu sendiri tidak memuat tanggal pencabutan atau pernyataan kapan peraturan ini secara resmi dinyatakan tidak berlaku setelah diundangkan pada 28 Desember 2012.

  • Karena instruksi awal menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE, maka tanggal efektif pencabutan atau penonaktifan harus ditelusuri melalui sumber resmi berikut: Lembaran Daerah Kabupaten Bangka, Berita Daerah/Peraturan Daerah berikutnya, Peraturan Bupati terkait, atau pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten / Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen ini tidak mencantumkan pengganti langsung. Untuk mengetahui peraturan pengganti perlu verifikasi di arsip Lembaran Daerah atau basis data peraturan daerah. Pengganti umumnya berupa:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang lebih baru tentang pengelolaan pertambangan mineral; atau

    • Peraturan Bupati yang merinci pelaksanaan teknis (mis. ketentuan jaminan, format laporan); atau

    • Perubahan kewenangan/pelarasan akibat peraturan provinsi/aturan nasional yang menempatkan sebagian kewenangan di provinsi atau pusat sehingga Perda ini tidak lagi sesuai.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Yang tercantum dalam Perda: Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Perda ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2001 (tentang Pengelolaan Pertambangan Umum) yang telah diubah dengan Perda Nomor 14 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (lihat Pasal 86).

  • Perubahan selanjutnya: dokumen yang dianalisis tidak memuat amandemen/ perubahan atas Perda No.9/2012. Jika ada amandemen atau pembatalan setelah 2012, itu tidak tercantum di sini dan harus dicari di Lembaran Daerah atau basis data peraturan resmi.

Catatan penting: karena dokumen asli tidak memuat informasi pencabutan atau pengganti, setiap penggunaan temuan ini untuk tindakan hukum atau administratif harus diverifikasi dengan dokumen resmi pemerintah daerah atau konsultasi hukum setempat.

Tujuan dan Latar Belakang (sebelum dinyatakan tidak berlaku)
  • Perda ini disusun dengan tujuan pokok: mengelola sumber daya mineral yang merupakan sumber daya alam tak terbarukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kemakmuran rakyat (Menimbang huruf a).

  • Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan kewenangan Kabupaten berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksana terkait (Menimbang huruf b).

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemegang IUP/IPR: melakukan tahapan usaha pertambangan sesuai ketentuan, memanfaatkan prasarana umum setelah memenuhi aturan, memperoleh hasil produksi yang memenuhi iuran, jaminan hak pelaksanaan usaha sesuai IUP (Pasal 10–13).

  • Kewajiban pemegang IUP/IPR: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, mematuhi K3, pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, menyediakan jaminan reklamasi/pascatambang, melaporkan kegiatan, mengutamakan tenaga kerja dan jasa lokal, serta memenuhi kewajiban finansial (iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi) (Pasal 14–29, 48–49).

  • Kewajiban pemerintah daerah: pemberian IUP/IPR/IUJP dalam kewenangan, pembinaan, pengawasan, penetapan WPR, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya, dan perlindungan masyarakat terdampak (Pasal 3, Pasal 5, Pasal 53–59).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis)
  • Dokumen yang diserahkan tidak memuat alasan pencabutan. Namun secara umum, peraturan daerah seperti ini dapat dinonaktifkan/dicabut karena beberapa alasan yang biasa terjadi:

    • Adanya peraturan pengganti (Perda baru) yang memperbarui atau menyelaraskan ketentuan;

    • Perubahan sifat kewenangan akibat peraturan nasional atau provinsi yang mereposisi urusan pertambangan dari kabupaten ke provinsi/pusat atau sebaliknya;

    • Kecocokan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. harmonisasi dengan UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri) yang menyebabkan Perda ini menjadi bertentangan atau usang;

    • Kebijakan administratif/strategis daerah untuk mengatur ulang tata kelola pertambangan, lingkungan, atau pemanfaatan sumber daya lokal.

Dampak Pencabutan (potensial dan historis)
  • Ketidakpastian administratif: pemegang IUP/IPR mungkin memerlukan kepastian baru terkait perizinan, kewajiban pelaporan, dan tata cara penempatan jaminan.

  • Penyesuaian teknis dan lingkungan: standar reklamasi, pascatambang, dan K3 bisa berubah bila pengganti menerapkan ketentuan yang lebih ketat atau berbeda.

  • Perubahan kewenangan: sebagian ketentuan yang dulu diatur kabupaten dapat dialihkan ke provinsi atau kementerian, mengubah alur perizinan dan pengawasan.

  • Kebutuhan harmonisasi: Perda lama tetap menjadi rujukan historis untuk perkara yang timbul selama masa berlakunya, tetapi pelaksanaan ke depan menunggu ketentuan pengganti.

Penutup: semua poin di atas bersifat analitis dan historis. Untuk alasan resmi pencabutan dan rincian dampak pada kasus konkret, diperlukan pemeriksaan peraturan pengganti dan/atau dokumen pencabutan resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten atau Provinsi.

Ketentuan Peralihan pada Teks Asli (Historis)
  • Pasal 85 ayat (1): IUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya IUP tersebut.

  • Pasal 85 ayat (2): WIUP yang berada di luar KPP dan/atau zona pertambangan pelaksanaan usaha dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

  • Pasal 86: Perda No.6 Tahun 2001 (yang telah diubah oleh Perda No.14/2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ketika Perda No.9/2012 diberlakukan—ini adalah riwayat perubahan yang tercantum dalam Perda No.9/2012 sendiri.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti (analisis prosedural)
  • Kelanjutan izin dan hak: secara prinsip administratif, IUP/IPR yang sah tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau sampai ada ketentuan peralihan yang mewajibkan penyesuaian; apabila Perda ini dicabut kemudian, Perda/pengaturan pengganti biasanya menetapkan aturan transisi (mis. pengakuan IUP lama, kewajiban lapor ulang atau penyesuaian teknis).

  • Penyusunan kebijakan operasional: Peraturan Bupati atau petunjuk teknis (jika ada) diperlukan untuk menjembatani detail teknis (penempatan jaminan, format laporan, besaran iuran) pada masa transisi.

  • Koordinasi antar‑level pemerintahan: apabila ada reposisi kewenangan (provinsi/ pusat), diperlukan koordinasi resmi untuk memindahkan administrasi, data WUP/WIUP, dan data jaminan/reklamasi.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Izin yang diterbitkan tetap memikul kewajiban reklamasI, pascatambang, penyampaian laporan, dan penempatan jaminan sampai kewajiban tersebut dipenuhi dan/atau sampai akhir masa IUP sesuai ketentuan transisi.

  • Pemegang IUP tetap harus memenuhi kewajiban keuangan (pajak/iuran) yang timbul selama masa izin; kewajiban ini tidak otomatis hilang karena Perda dicabut.

  • Hak masyarakat terdampak (ganti rugi, akses penyelesaian sengketa) tetap dapat diajukan berdasarkan peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya Perda serta peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi atau sengketa yang muncul selama masa berlakunya Perda biasanya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat kejadian, kecuali peraturan pengganti mensyaratkan kelanjutan proses di bawah rezim baru.

  • Kasus pidana dan penyidikan atas perbuatan selama masa berlakunya Perda dapat berlanjut berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku ketika perbuatan dilakukan dan/atau peraturan nasional terkait pertambangan/lingkungan.

  • Pihak‑pihak yang berkepentingan (pemegang IUP, masyarakat, pemilik tanah) perlu mendapatkan kepastian administratif melalui penerbitan keputusan pelaksana (surat keputusan atau peraturan pelaksana) dari pengganti Perda.

Rekomendasi verifikasi: untuk menilai transisi formal dan status hak/kewajiban pada kasus konkret, periksa peraturan pengganti, Peraturan Bupati terkait, serta catatan Lembaran Daerah yang memuat pencabutan atau arahan transisi.

Sanksi Historis yang Diatur dalam Perda
  • Sanksi administratif: Pasal 82 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Ketentuan detail mengenai sanksi administratif dirujuk untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

  • Sanksi pidana: Pasal 84 mengancam pelanggaran Perda ini dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sampai Rp50.000.000,00. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai peraturan perundang‑undangan (mis. UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup) jika memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

  • Penyidikan administratif/kriminal: Pasal 83 membuka kemungkinan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah selain pejabat penyidik umum, sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut (analisis)
  • Secara umum: jika Perda dicabut, ketentuan sanksi administrasi dan pidana di dalamnya tidak lagi dapat diberlakukan untuk perbuatan yang terjadi setelah pencabutan—kecuali ditetapkan lain oleh peraturan pengganti atau terdapat ketentuan transisi yang mengatur kesinambungan penegakan.

  • Perbuatan yang terjadi saat Perda masih berlaku: pelanggaran yang terjadi sementara Perda masih berlaku tetap dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan; tindakan penegakan bisa dilanjutkan walau Perda telah dicabut jika proses penegakan sudah dimulai sebelum pencabutan, atau jika hukum acara/ketentuan transisi mengizinkan kelanjutan proses penegakan.

  • Konsekuensi praktis: urusan seperti penarikan jaminan, penggunaan jaminan untuk menyelesaikan reklamasi/pascatambang, tuntutan administratif, dan penyidikan pidana yang telah berjalan kemungkinan harus diselaraskan dengan peraturan pengganti atau peraturan yang lebih tinggi (provinsi/nasional).

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara administratif: biasanya diselesaikan melalui mekanisme administratif yang berlaku (keputusan gubernur/bupati, peraturan pengganti), atau dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara jika sengketa administratif tetap ada.

  • Perkara pidana: penyidikan/perkara pidana lanjutan akan mengikuti aturan KUHAP dan peraturan pidana substantif yang relevan; pencabutan Perda tidak otomatis menghentikan proses pidana yang berkaitan dengan perbuatan pada masa berlakunya Perda.

  • Praktik yang disarankan: untuk kasus konkret terkait sanksi yang masih berjalan perlu verifikasi berkas perkara, status administratif IUP/IPR, serta peraturan pengganti yang dapat memengaruhi status pelaksanaan sanksi.

Penutup: semua uraian sanksi di atas bersifat historis dan analitis. Untuk tindakan penegakan atau litigasi, konfirmasi terhadap peraturan pengganti dan konsultasi dengan penegak hukum atau penasihat hukum setempat diperlukan.