Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2007 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 April 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 April 2007
Tempat PenetapanSungailiat

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun atas dasar bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2007 adalah dokumen historis yang kini tidak lagi berlaku.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tidak tercantum tanggal pencabutan spesifik dalam dokumen yang diberikan. Namun secara substansial peraturan daerah ini menjadi tidak relevan/tidak berlaku setelah diberlakukannya peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau peraturan daerah pengganti yang mengatur tata kelola pertambangan sesuai ketentuan nasional.

  • Untuk kepastian tanggal pencabutan formal dan instrumen hukum yang mencabut, perlu pengecekan terhadap lembaran daerah/lembaran provinsi/lembaran negara serta peraturan daerah atau keputusan Bupati selanjutnya yang mengatur pencabutan atau penggantian Perda ini.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara hukum materil, peraturan‑peraturan tingkat nasional yang mengatur pertambangan (mis. Undang‑Undang dan peraturan pelaksana di bidang pertambangan) telah mereformasi tata kelola perizinan sehingga Perda ini menjadi tidak selaras. Contoh instrumen yang berpotensi menggantikan/meniadakan ketentuan lokal: Undang‑Undang di bidang pertambangan dan peraturan pemerintah/pemerintah daerah yang mengimplementasikannya.

  • Secara administratif, perda pengganti di tingkat Kabupaten/Provinsi yang menyesuaikan ketentuan nomenklatur/izin pertambangan dengan peraturan nasional (misalnya ketentuan terkait Izin Usaha Pertambangan - IUP dan pengaturan kewenangan) merupakan instrumen yang menggantikan penerapan praktis Perda ini.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal usul: Perda ini adalah perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum. Dengan Perda No.14/2007, ketentuan nomenklatur IUP pada Perda No.6/2001 diubah menjadi Kuasa Pertambangan (KP) atau sebutan lain sesuai peraturan perundang‑undangan pertambangan.

  • Perubahan internal: Perubahan yang tercantum pada Perda No.14/2007 bersifat nomenklatur dan penyesuaian istilah untuk sinkronisasi dengan ketentuan di tingkat yang lebih tinggi (seperti Undang‑Undang 1967 yang menggunakan istilah KP).

  • Catatan: Untuk riwayat lengkap (mis. apakah ada amandemen selanjutnya, pencabutan formal, atau perda pengganti) harus dirujuk pada dokumen resmi pemerintah kabupaten/provinsi serta lembaran daerah berikutnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama Perda No.14/2007 adalah menyesuaikan nomenklatur perizinan pertambangan daerah supaya selaras dengan nomenklatur yang digunakan dalam peraturan perundang‑undangan yang lebih tua (Undang‑Undang 1967) dan untuk memberikan dasar kepastian hukum bagi pelaksanaan perizinan usaha pertambangan umum di Kabupaten Bangka.

  • Latar belakang tercantum dalam konsideran: adanya perbedaan istilah (IUP pada Perda No.6/2001 versus Kuasa Pertambangan/KP pada Undang‑Undang 1967) sehingga diperlukan penyesuaian nomenklatur.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Pemegang izin pertambangan yang izinnya menggunakan nomenklatur IUP diwajibkan menyesuaikan istilah dan administrasi perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda ini; pemerintah daerah berkewajiban mengatur dan memberikan kepastian hukum bagi perizinan tersebut.

  • Hak: Pemegang izin memperoleh pengakuan legal atas izin yang disesuaikan (IUP yang disesuaikan menjadi KP) sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku saat itu.

Mengapa Peraturan ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Ketidakselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi: Pada tingkat nasional terjadi perubahan dan pemusatan regulasi pertambangan (pengaturan nomenklatur perizinan, kewenangan, dan tata kelola) melalui peraturan perundang‑undangan yang lebih baru, sehingga perda yang hanya melakukan penyesuaian nomenklatur menjadi tidak relevan atau bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

  • Perubahan kewenangan daerah: dinamika hukum tata pemerintahan dan pembagian kewenangan antara pusat‑provinsi‑kabupaten dapat mengakibatkan perda lama harus diganti atau dicabut agar sejalan dengan pembagian kewenangan baru.

  • Perlu pembaruan materi muatan: Perda yang hanya mengatur nomenklatur tanpa mengakomodasi standar teknis, lingkungan, dan aspek tata kelola modern dapat digantikan oleh peraturan yang memuat ketentuan lebih komprehensif.

Dampak Pencabutan (Historis)
  • Administratif: Pemegang izin perlu menyesuaikan dokumen perizinan sesuai aturan pengganti (konversi IUP/KP ke skema perizinan yang berlaku saat pencabutan).

  • Hukum substantif: Ketentuan teknis, kewajiban lingkungan, dan tata kelola yang semula diatur oleh perda ini menjadi tunduk pada ketentuan perundang‑undangan dan peraturan pelaksana yang lebih tinggi.

  • Ketidakpastian sementara: Pada masa transisi mungkin muncul kebutuhan penafsiran terkait status izin lama sampai pengaturan konversi atau pengesahan izin baru dikeluarkan.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut (Garis Besar Historis)
  • Prinsip umum: Ketika Perda semacam ini dicabut atau digantikan, umumnya terdapat ketentuan peralihan yang mengatur agar hak dan kewajiban yang telah ada tidak serta merta hilang, melainkan diatur mekanisme konversi dan penyesuaian ke peraturan pengganti.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Pemerintah daerah/pembuat peraturan pengganti biasanya menetapkan tata cara konversi izin (mis. pengakuan sementara terhadap IUP/KP yang sudah diterbitkan, penyampaian dokumen pelengkap, dan jangka waktu penyesuaian).

  • Jika peraturan pengganti mengikuti kerangka nasional, proses administrasi sering melibatkan koordinasi dengan instansi provinsi/instansi pusat yang memegang kewenangan perizinan tertentu.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak pemegang izin lama biasanya tetap dilindungi sampai ada keputusan administratif yang menyatakan sebaliknya; hak untuk menyelesaikan kegiatan usaha selama memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan seringkali diberi penangguhan pelaksanaan perubahan.

  • Kewajiban seperti pemenuhan kewajiban lingkungan, pembayaran retribusi/royalti, pelaporan, dan kewajiban pengelolaan lahan tetap berlaku sampai ketentuan pengganti menentukan lain.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang masih berjalan saat pencabutan umumnya diselesaikan berdasarkan aturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau menurut aturan peralihan di peraturan yang mencabut.

  • Jika tidak ada ketentuan peralihan yang jelas, praktik hukum biasa menuntut penyelesaian berdasarkan aturan yang berlaku pada saat tindakan atau perbuatan dilakukan, sambil menyesuaikan dengan prinsip perlindungan hak yang sudah ada.

  • Rekomendasi praktis: pihak‑pihak berkepentingan harus merujuk kepada dokumen pencabutan atau peraturan pengganti untuk mengetahui prosedur penyelesaian dan konversi izin yang berlaku secara spesifik.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Jenis sanksi (historis dan umum): Sebagai perda pengelolaan pertambangan, sanksi yang biasa diatur meliputi sanksi administratif (peringatan, pembekuan atau pencabutan izin, denda administratif), tindakan administratif lain (pemberhentian kegiatan), dan potensi rujukan pada sanksi pidana atau perdata apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan atau ketentuan pidana lain yang relevan.

  • Sanksi lingkungan: Jika kegiatan pertambangan melanggar ketentuan AMDAL/lingkungan, sanksi dapat mengikuti aturan lingkungan hidup yang berlaku saat itu (mis. Peraturan Pemerintah tentang AMDAL dan peraturan lingkungan daerah).

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Tidak otomatis hilang: Sanksi administratif yang telah dijatuhkan tetap berlaku meskipun peraturan yang menjadi dasar telah dicabut, kecuali peraturan pengganti menyatakan pembatalan atau peninjauan sanksi tersebut.

  • Penerapan sanksi selanjutnya akan berdasarkan ketentuan peraturan pengganti atau peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (nasional/provinsi) yang berlaku pada saat penegakan sanksi dilakukan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara atau proses penjatuhan sanksi yang masih berjalan pada saat pencabutan Perda harus diselesaikan menurut ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Jika tidak ada ketentuan transisi yang spesifik, penyelesaian mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan dan prinsip perlindungan hak yang ada.

  • Disarankan: pihak yang terkena sanksi mencari kepastian hukum melalui peninjauan administratif, banding, atau jalan hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku, serta mengacu pada peraturan yang menggantikan atau mengatur penegakan hukum di bidang pertambangan.

Catatan penutup (penting): Semua uraian di atas bersifat historis dan umum. Untuk kepastian hukum operasional (misalnya tanggal pencabutan formal, teks perda pengganti, atau status izin tertentu), harus dilakukan verifikasi pada sumber resmi: Lembaran Daerah Kabupaten Bangka, keputusan Bupati, peraturan daerah/provinsi selanjutnya, serta peraturan perundang‑undangan nasional terkait pertambangan.