Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 131 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Mayor R Koencoro Sebagai Sekretaris Sementra Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 131/1963 · Keppres No. 131 Tahun 1963 · Keppres Nomor 131 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 1963Tanggal Penetapan:27 Juni 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor R Koencoro Sebagai Sekretaris Sementra Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 1963
Tanggal Penetapan27 Juni 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1963, dengan mengangkat Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1963 bertujuan untuk menunjuk seorang Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi guna memastikan kelancaran tugas Dewan Telekomunikasi sebelum pengangkatan Ketua dan anggota Dewan yang definitif. Mayor Korps Perhubungan Angkatan Darat R. Koentojo diangkat sebagai Sekretaris Sementara berdasarkan pengalaman dan kecakapannya di bidang telekomunikasi. Keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)