Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 187 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi Dan Pengangkatan Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 187/1963 · Keppres No. 187 Tahun 1963 · Keppres Nomor 187 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1963Tanggal Penetapan:6 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi Dan Pengangkatan Ketua, Anggota Dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1963
Tanggal Penetapan06 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1963 tentang pengangkatan Mayor Kuntojo NRP 13164 sebagai Sekretaris Sementara Dewan Telekomunikasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 187 Tahun 1963 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1963 dengan mengangkat Ketua, para Anggota, dan Sekretaris Dewan Telekomunikasi. Dewan ini bertugas membantu Menteri Pertama dalam menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi sesuai petunjuk Presiden. Pengangkatan ini mencakup berbagai perwakilan dari departemen terkait, termasuk Departemen Perhubungan, Angkatan Bersenjata, dan Departemen lainnya, dengan Brig. Jend. Dr. Rubiono Kertopati sebagai Ketua. Keputusan ini menggantikan pengangkatan sementara Mayor Kuntojo sebagai Sekretaris Dewan Telekomunikasi.

(-)

(-)