Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan disusun dan disampaikan secara akurat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan di berbagai tingkatan, termasuk UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA, serta mengatur kewajiban penyusunan laporan keuangan secara berjenjang dari tingkat UAKPA hingga UAPA. Laporan keuangan yang harus disusun meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.