Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Juga dikenal sebagai: PMK 222/PMK.05/2016 · PMK No. 222/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga agar sesuai dengan perubahan proses bisnis dan dukungan teknologi informasi. Perubahan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan di tingkat kementerian/lembaga, yang terdiri dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA. Selain itu, jika terdapat alokasi Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB, unit akuntansi tambahan harus dibentuk. Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dari tingkat UAKPA hingga UAPA, dan harus ditelaah sebelum disampaikan. Lampiran dari peraturan sebelumnya juga diubah.

(-)

(-)