Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.06/2021 · PMK No. 15/PMK.06/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2021Tanggal Penetapan:8 Februari 2021
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Februari 2021
Tanggal Penetapan08 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 777); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 680).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme *crash program* pada tahun anggaran 2021. *Crash program* ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan beban penanggung utang selama pandemi COVID-19. Program ini mencakup pemberian keringanan utang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Kriteria Piutang yang Dapat Diselesaikan:** Piutang yang dapat diselesaikan melalui *crash program* meliputi piutang terhadap UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000, KPR RS/RSS dengan pagu kredit maksimal Rp100.000.000, dan piutang instansi pemerintah dengan sisa kewajiban maksimal Rp1.000.000.000 yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sampai dengan 31 Desember 2020. 2. **Pengecualian:** Piutang yang dikecualikan dari *crash program* antara lain piutang yang berasal dari TGR/TP (kecuali penanggung utang telah pensiun atau golongan III/a ke bawah), piutang yang berasal dari ikatan dinas, piutang dari aset kredit eks BDL, dan piutang yang memiliki jaminan penyelesaian utang yang efektif. 3. **Mekanisme Pelaksanaan:** Pelaksanaan *crash program* dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri Keuangan dan secara teknis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan piutang negara dan berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan *crash program*. 4. **Keringanan Utang:** Keringanan utang meliputi penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan biaya lainnya, serta pemberian keringanan utang pokok sebesar 35% (jika ada jaminan tanah/bangunan) atau 60% (jika tidak ada jaminan tanah/bangunan). Tambahan keringanan diberikan jika pelunasan dilakukan dalam periode waktu tertentu (Juni, Juli-September, Oktober-Desember 2021). 5. **Moratorium Tindakan Hukum:** Moratorium tindakan hukum diberikan kepada penanggung utang yang terdampak pandemi COVID-19, berupa penundaan penyitaan, lelang, dan paksa badan sampai status bencana nasional COVID-19 dicabut.

(-)

(-)