Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui mekanisme *crash program* pada tahun anggaran 2021.
*Crash program* ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan beban penanggung utang selama pandemi COVID-19. Program ini mencakup pemberian keringanan utang dan moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Kriteria Piutang yang Dapat Diselesaikan:** Piutang yang dapat diselesaikan melalui *crash program* meliputi piutang terhadap UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000, KPR RS/RSS dengan pagu kredit maksimal Rp100.000.000, dan piutang instansi pemerintah dengan sisa kewajiban maksimal Rp1.000.000.000 yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sampai dengan 31 Desember 2020.
2. **Pengecualian:** Piutang yang dikecualikan dari *crash program* antara lain piutang yang berasal dari TGR/TP (kecuali penanggung utang telah pensiun atau golongan III/a ke bawah), piutang yang berasal dari ikatan dinas, piutang dari aset kredit eks BDL, dan piutang yang memiliki jaminan penyelesaian utang yang efektif.
3. **Mekanisme Pelaksanaan:** Pelaksanaan *crash program* dikoordinasikan secara nasional oleh Menteri Keuangan dan secara teknis oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan piutang negara dan berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan *crash program*.
4. **Keringanan Utang:** Keringanan utang meliputi penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan biaya lainnya, serta pemberian keringanan utang pokok sebesar 35% (jika ada jaminan tanah/bangunan) atau 60% (jika tidak ada jaminan tanah/bangunan). Tambahan keringanan diberikan jika pelunasan dilakukan dalam periode waktu tertentu (Juni, Juli-September, Oktober-Desember 2021).
5. **Moratorium Tindakan Hukum:** Moratorium tindakan hukum diberikan kepada penanggung utang yang terdampak pandemi COVID-19, berupa penundaan penyitaan, lelang, dan paksa badan sampai status bencana nasional COVID-19 dicabut.