Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 75/PMK.06/2016 · PMK No. 75/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 April 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ruang lingkup peraturan ini mencakup piutang instansi pemerintah dengan penanggung utang dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS). Penyelesaian piutang diberikan kepada penanggung utang dengan pagu kredit tertentu dan dapat melibatkan pemberian keringanan utang. Keringanan dapat berupa penghapusan bunga, denda, dan biaya lainnya, serta pengurangan utang pokok berdasarkan persentase pembayaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai barang jaminan dan batasan keringanan utang yang dapat diberikan.

(-)

(-)