Peraturan DPD ini mengatur tentang tata tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menetapkan tata tertib sebagai pedoman tata kelola DPD beserta alat kelengkapannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Susunan dan Kedudukan DPD:** DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum dan berkedudukan sebagai lembaga negara.
2. **Hak, Fungsi, Wewenang, dan Tugas DPD:** DPD memiliki hak mengajukan RUU terkait otonomi daerah, ikut membahas RUU tersebut bersama DPR dan Pemerintah, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Fungsi DPD meliputi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Wewenang dan tugas DPD mencakup mengajukan RUU, ikut membahas RUU, memberikan pertimbangan kepada DPR, melakukan pengawasan, menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR, menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK, memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK, menyusun Prolegnas, melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas rancangan Perda dan Perda, serta melakukan Pemantauan dan Peninjauan terhadap undang-undang.
3. **Keanggotaan DPD:** Anggota DPD adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Anggota DPD berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati prinsip demokrasi, menaati Tata Tertib dan Kode Etik, mematuhi keputusan lembaga, menjaga etika dalam hubungan kerja dengan lembaga lain, mendengar aspirasi masyarakat, memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat, serta menyebarluaskan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
4. **Alat Kelengkapan DPD:** Alat kelengkapan DPD terdiri atas Pimpinan, Panitia Musyawarah, panitia kerja (Komite I, II, III, dan IV), Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Parlemen, Badan Urusan Legislasi Daerah, Badan Akuntabilitas Publik, dan Panitia Khusus. Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD, harus menjadi Anggota salah satu Komite.