di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib
Juga dikenal sebagai: Peraturan DPD 1/2022 · Peraturan DPD No. 1 Tahun 2022 · Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini mengatur tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur susunan dan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi sebagai wakil daerah. Wewenang dan tugas DPD meliputi pengajuan RUU terkait otonomi daerah, ikut membahas RUU tersebut, memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah dan APBN.
Anggota DPD memiliki hak bertanya, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administratif. Kewajiban Anggota meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mempertahankan kerukunan nasional, mendahulukan kepentingan negara, menaati prinsip demokrasi, menaati tata tertib dan kode etik, menampung aspirasi masyarakat, dan menyebarluaskan undang-undang terkait otonomi daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang alat kelengkapan DPD, termasuk Pimpinan DPD, Panitia Musyawarah, Komite, Panitia Perancang Undang-Undang, Panitia Urusan Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Badan Kerja Sama Parlemen, Badan Urusan Legislasi Daerah, Badan Akuntabilitas Publik, dan Panitia Khusus. Setiap alat kelengkapan memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPD.