Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2018 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:24 Mei 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan24 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 – 2019. 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/Per/M.KUKM/VI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Sasaran Kementerian Koperasi dan UKM: Sasaran Kementerian Koperasi dan UKM dijabarkan secara lebih spesifik dan terukur dari tujuan yang telah ditetapkan, menggambarkan hasil yang akan dicapai dalam 5 tahun, dialokasikan secara tahunan melalui program dan kegiatan. Sasaran ini memberikan fokus pada penyusunan program, kegiatan, dan alokasi sumber daya organisasi.
  2. Target Kinerja: Prioritas Kementerian Koperasi dan UKM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam periode 2015-2019 adalah tiga Nawa Cita, yaitu:
    • Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
    • Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
    • Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
    Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM adalah:
    • Terciptanya Koperasi dan UMKM dalam perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan anggota Koperasi dan UMKM.
    • Terwujudnya Koperasi dan UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
    • Terwujudnya Kementerian Koperasi dan UKM yang Profesional dan Berkinerja Tinggi.

(-)

(-)