di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 09/PER/M.KUKM/VI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/VII/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2015 – 2019
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 09/PER/M.KUKM/VI/2016 · Permenkop UKM No. 09/PER/M.KUKM/VI/2016
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 07/Per/M.KUKM/VII/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi sistematika penyusunan Rencana Strategis Unit Deputi dan Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2015 - 2019 yang diatur dalam Pasal 2, menjadi:
Selain itu, Pasal 3 diubah sehingga perubahan Rencana Strategis (Renstra) Unit Deputi/BLU Tahun 2015 - 2019 tercantum dalam Peraturan Menteri ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.