Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1997 · Keppres No. 9 Tahun 1997 · Keppres Nomor 9 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1996Tanggal Penetapan:17 Maret 1997
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1996
Tanggal Penetapan17 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan tenaga kependidikan bagi jabatan guru dan pamong belajar dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan karena tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 dianggap tidak lagi sesuai. Keputusan ini mengubah ketentuan tunjangan yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995, dan perubahan tersebut berlaku surut sejak 1 April 1996. Dengan demikian, kebijakan ini berfokus pada penyesuaian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 April 1996.

(-)