Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 101 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/2000 · Keppres No. 101 Tahun 2000 · Keppres Nomor 101 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2000
Tanggal Penetapan26 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997.

Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan tenaga kependidikan dengan perkembangan keadaan terkini. Perubahan ini dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur besaran tunjangan bagi tenaga kependidikan, termasuk guru, pamong belajar, dan pengawas pendidikan, dengan rincian yang berbeda berdasarkan golongan dan tugas tambahan yang diemban. Tunjangan ini berlaku surut mulai 1 April 2000, dengan rincian tunjangan yang berbeda untuk periode April-Mei 2000 dan mulai Juni 2000.

(-)

(-)