di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.04/2012 · PMK No. 71/PMK.04/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penghapusan dan penetapan besarnya penghapusan piutang bea masuk dan/atau cukai. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan piutang kepabeanan dan cukai yang baik, terutama dalam kasus di mana penagihan tidak dapat dilakukan karena berbagai alasan seperti kadaluwarsa atau kondisi tertentu lainnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa piutang bea masuk dan/atau cukai yang tidak dapat ditagih dapat dihapuskan. Penghapusan ini berlaku untuk piutang yang tercantum dalam berbagai surat penetapan dan pemberitahuan terkait bea masuk dan cukai. Penghapusan dapat dilakukan jika pihak yang bertanggung jawab telah meninggal dunia tanpa harta warisan, tidak dapat ditemukan, atau jika badan hukum telah bubar atau pailit. Selain itu, penghapusan juga dapat dilakukan jika hak penagihan telah kadaluwarsa atau dokumen penagihan tidak ditemukan. Proses penghapusan melibatkan penelitian administrasi dan lapangan oleh tim yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.