Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2023 tentang Penghapusan Piutang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 147/2023 · PMK No. 147 Tahun 2023 · PMK Nomor 147 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenghapusan Piutang Di Bidang Kepabeaan Dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Maret 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 499).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aset yang memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan nilai yang dapat diukur dengan andal, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam penatausahaan piutang. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghapusan piutang dapat dilakukan melalui Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
  2. Hak penagihan piutang kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar, dengan pengecualian tertentu.
  3. Penghapusbukuan dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai standar akuntansi pemerintahan, dengan kondisi tertentu terkait pihak yang berutang (meninggal, pailit, tidak ditemukan, atau perubahan kebijakan).
  4. Penghapustagihan dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa atau hak negara untuk menagih tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu.
  5. Pembentukan tim Penghapustagihan untuk mengusulkan piutang yang akan dihapustagihkan.
  6. Proses pengajuan usulan Penghapustagihan dilakukan secara berjenjang dari Kantor Pelayanan hingga Menteri Keuangan.
  7. Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai Penghapustagihan.
  8. Dilakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan penghapusan piutang.

Peraturan ini juga mengatur penelusuran dokumen piutang dan dokumen penagihan yang tidak ditemukan, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan petunjuk teknis penghapusan piutang.

1. Terhadap usulan penghapusan Piutang yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak berlaku terhadap Penghapusbukuan atas Piutang yang telah kedaluwarsa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)