Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 39/2016 · Permenkumham No. 39 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 39 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:11 November 2016
Perlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSistem Database Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan11 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 186)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). SDP bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan berbasis teknologi informasi. Tugas dan fungsi Pemasyarakatan meliputi teknis (pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, pengelolaan basan baran, keamanan dan ketertiban) dan fasilitatif (perawatan kesehatan warga binaan pemasyarakatan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan SDP, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan SDP. Pengelolaan SDP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, Divisi Pemasyarakatan, dan UPT Pemasyarakatan, dengan rincian tugas masing-masing. Data dan informasi dalam SDP bersifat rahasia dan dapat digunakan untuk pelaporan, pembuatan laporan kinerja, penyusunan perencanaan kerja dan anggaran, dasar evaluasi program dan pengawasan internal, penempatan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana, kepentingan penelitian dan pengembangan, serta pemenuhan kebutuhan data dan informasi publik.

Pengawasan terhadap penyelenggaraan SDP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Dalam hal terjadi keadaan kahar yang dapat merusak SDP, Direktur Jenderal Pemasyarakatan berwenang menetapkan langkah pemulihan. Direktorat Jenderal dapat melaksanakan kerja sama terkait pertukaran data dan informasi dengan kementerian/lembaga lain setelah penandatanganan nota kesepahaman.

(-)

(-)