Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2017 · Permenkumham No. 28 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Perlindungan Hak AsasiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1744)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Perubahan tersebut meliputi penyisipan BAB IIIA tentang Pengelola dan Pasal 9A. Pasal 9A mengatur bahwa Pengelola Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) terdiri atas Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi di bidang pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Unit Pelaksana Teknis. Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pengelola SDP tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

(-)

1. Dalam hal pengelola SDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan SDP, Menteri dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.