di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Juga dikenal sebagai: PP 25/1994 · PP No. 25 Tahun 1994 · PP Nomor 25 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Ketentuan Substansial: Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibedakan berdasarkan masa kerja PNS, yaitu 10, 20, dan 30 tahun, dengan masing-masing penghargaan berupa Satyalancana berwarna perunggu, perak, dan emas. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. PNS yang menerima penghargaan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Penghargaan ini diberikan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional, dan hari ulang tahun instansi.