Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Juga dikenal sebagai: PP 25/1994 · PP No. 25 Tahun 1994 · PP Nomor 25 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1994Tanggal Penetapan:29 Agustus 1994
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1994
Tanggal Penetapan29 Agustus 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kejujuran, dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja PNS dan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Ketentuan Substansial: Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibedakan berdasarkan masa kerja PNS, yaitu 10, 20, dan 30 tahun, dengan masing-masing penghargaan berupa Satyalancana berwarna perunggu, perak, dan emas. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia. PNS yang menerima penghargaan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Penghargaan ini diberikan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional, dan hari ulang tahun instansi.

1. Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah memiliki masa bekerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.