Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Juga dikenal sebagai: PP 31/1959 · PP No. 31 Tahun 1959 · PP Nomor 31 Tahun 1959

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini dikeluarkan untuk memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, kecakapan, dan kerajinan dalam melaksanakan tugasnya selama 25 tahun atau lebih, sehingga dapat menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengakui dan menghargai jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang setia terhadap Negara.

Ketentuan Substansial: Satyalancana Karya Satya dibagi menjadi lima kelas berdasarkan tingkat penghargaan, yaitu kelas satu hingga kelas lima, dengan masing-masing kelas memiliki warna dan bentuk yang berbeda. Penghargaan ini diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat masa kerja dan kesetiaan terhadap Negara, dengan perhitungan masa kerja dimulai sejak 17 Agustus 1945. Karya Satya diberikan berdasarkan keputusan Presiden atas usul Dewan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan. Hak untuk memakai Karya Satya dapat dicabut jika syarat-syarat yang ditentukan tidak lagi dipenuhi oleh penerimanya.

(-)

(-)