Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 3/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2024Tanggal Penetapan:19 April 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku19 April 2024
Tanggal Penetapan19 April 2024
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan perlindungan tenaga kerja, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan ketenagakerjaan yang terpadu, meningkatkan produktivitas, menyediakan tenaga kerja yang kompeten, memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Ketentuan substansial mencakup: Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pelatihan kerja, pemagangan, kompetensi kerja, dan produktivitas kerja. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kesejahteraan pekerja/buruh. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lain. Hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perlindungan ketenagakerjaan. Penghargaan ketenagakerjaan. Pembinaan ketenagakerjaan. Penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Sanksi atas pelanggaran ketentuan.

Segala perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 30, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 50 dan Pasal 51 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.