Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 9/2014 · Perda Kabupaten Ciamis No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2014Tanggal Penetapan:7 Januari 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku07 Januari 2014
Tanggal Penetapan07 Januari 2014
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2013 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, peran serta dalam pembangunan, dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta untuk mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan daerah yang disusun berdasarkan berbagai faktor seperti penduduk, kesempatan kerja, pelatihan kerja, produktivitas, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.
  2. Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, termasuk persyaratan bagi peserta pelatihan, izin bagi lembaga pelatihan swasta, dan peningkatan kompetensi pekerja.
  3. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk hak tenaga kerja untuk memilih pekerjaan, pelaporan lowongan kerja oleh perusahaan, lembaga penempatan tenaga kerja, pembinaan dan perlindungan TKI, informasi pasar kerja, dan perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja.
  4. Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pengupahan.
  5. Pengawasan dan wajib lapor ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap pengupahan, jam kerja, keselamatan kerja, dan fasilitas lain, serta kewajiban perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaan secara tertulis.
  6. Perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan, termasuk perlindungan kerja, waktu kerja, penyandang cacat, pekerja perempuan, pekerja anak, pengupahan yang layak, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kesempatan beribadah, dan keselamatan kerja.
  7. Hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
  8. Hubungan industrial yang dilaksanakan melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  9. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, pemutusan hubungan kerja, mogok kerja, dan penutupan perusahaan.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 43 ayat (1), (2), (3), dan (4), Pasal 48 ayat (1), (3), dan (4) dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.