Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.07/2016 · PMK No. 153/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:18 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan18 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2016. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial meliputi perubahan batas maksimal kumulatif defisit APBD menjadi 0,1% dari proyeksi PDB, dan batas maksimal defisit APBD berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Selain itu, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah juga ditetapkan sebesar 0,1% dari proyeksi PDB. Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan penilaian tertentu.

(-)

(-)