Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 153/PMK.07/2015 · PMK No. 153/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2015Tanggal Penetapan:7 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2015
Tanggal Penetapan07 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2016. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah dan pinjaman daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan batas defisit dan pinjaman, serta menetapkan kategori kapasitas fiskal daerah yang menentukan batas maksimal defisit APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan rencana defisit dan posisi kumulatif pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, pelampauan batas maksimal defisit harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)