Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.09/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 Tahun 2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.09/2009 · PMK No. 213/PMK.09/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2009Tanggal Penetapan:14 Desember 2009
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2009
Tanggal Penetapan14 Desember 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin (MPHD) di lingkungan Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparat yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta untuk memberikan hukuman yang setimpal dan konsisten bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin.

Tujuan dari MPHD adalah memberikan petunjuk bagi pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat fungsional auditor dalam memilih tingkat dan jenis hukuman disiplin yang sesuai dengan kesalahan pegawai atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran ketentuan yang berlaku. Penjatuhan hukuman disiplin ditentukan berdasarkan unsur-unsur utama pelanggaran dan unsur-unsur penunjang (hal-hal yang meringankan dan memberatkan).

Metode pemeringkatan menggunakan penilaian dengan angka (scoring) untuk menentukan pemeringkatan hukuman disiplin. Pejabat pemeriksa menyampaikan usulan penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang berwenang menghukum, yang kemudian menjadi dasar dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Usulan tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau dokumen pendukung lainnya.

MPHD yang digunakan dalam penjatuhan hukuman disiplin adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)

(-)